FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() Jakarta - Meski sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang di MK mengenai sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, namun Bambang Widjojanto (BW) masih tetap berstatus sebagai pimpinan KPK. Status BW menjadi nonaktif atau diberhentikan sementara apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pendapat ini disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana saat menyambut pembebasan BW di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.20 WIB. Denny mengaku pendapatnya itu juga sesuai dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra. “Status Pak BW, memang tersangka. Kalau melihat UU KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” kata Denny yang sejak pagi berada di gedung KPK untuk mendukung KPK terkait penangkapan BW oleh Bareskrim Polri itu. Dengan demikian, lanjut Denny, status BW hingga saat ini masih tetap sebagai pimpinan KPK. Pemberhentian sementara BW akan terjadi secara hukum apabila Presiden mengeluarkan Keppres. “Justru ini kita lihat bagaimana sikap Presiden Jokowi. Saya melihat kasus ini merupakan upaya kriminalisasi KPK, upaya balas dendam. Presiden Jokowi harus hati-hati dan jeli melihat masalah ini. Ini kesempatan bagi beliau dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung KPK,” ujar Denny yang disambut tepuk tangan massa. Berikut bunyi selengkapnya pasal 32 UU KPK: Pasal 32 (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. mengundurkan diri; atau f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. |
![]() |
|
|