
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira mengaku kecewa terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk melarang peredaran reklame
rokok dan produk tembakau di Jakarta.
Hal ini terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
"Pendapatan kami akan menurun karena iklan terbanyak itu dari perusahaan
rokok. Perusahaan yang paling berani memelopori tiang reklame besar itu iklan
rokok, inovasi media luar ruang," kata Nuke, saat dihubungi, di Balai Kota, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia, kebijakan pelarangan iklan
rokok ini menjadi buah simalakama. Sebab di satu sisi, perusahaan
rokok menciptakan lapangan pekerjaan dan cukai menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sementara di sisi lainnya me
rokok dapat membahayakan kesehatan.
Dari sisi pembiayaan pengobatan penyakit akibat
rokok juga sangat besar. "Income-nya bagus pada PAD, nilai media luar ruang juga akan besar. Untung Pemda sendiri juga akan sangat menguntungkan," kata Nuke.
Nuke menjelaskan bahwa mereka menyepakati kebijakan Basuki. Hanya saja wilayah pelarangan reklame iklan
rokok itulah yang harus diatur. Kata Nuke, area di sekitar lokasi hiburan khusus dewasa seharusnya diperbolehkan memasang reklame
rokok.
Adapun tujuan penerbitan pergub ini adalah untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan
rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.