
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Meski diduga ada upaya kriminalisasi dan poltisasi dari berbagai pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus yang saat ini tengah disidik sebelum masa kerja periode ketiga berakhir.
Kasus yang akan dituntaskan termasuk penetapan Komjen
Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut, yang ditenggarai banyak pihak sebagai penyebab dari upaya kriminalisasi dan politisasi terhadap KPK.
"Komitmen kami menyelesaikan perkara yang sudah ada. Kami berhitung waktu. Peridoe ketiga tinggal 11 bulan lagi," kata Wakil Ketua KPK
Adnan Pandu Praja, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dini hari.
Oleh karena itu, Adnan berharap tak ada lagi upaya mengkriminalisasi atau pun mempolitisasi KPK yang dapat memperlemah kinerja lembaga antirasuah tersebut. Dia berharap kepolisian segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Jika tidak, maka Bambang tidak bisa bekerja normal membantu KPK menyelesaikan berbagai kasus yang ada. Apalagi, KPK juga sudah kehilangan Busyro Muqoddas yang habis masa jabatan dan belum ditunjuk penggantinya.
"Kalau dengan empat pimpinan, pasti bisa. Itulah komitmen kami," ucap Adnan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol)
Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sehari sebelumnya, Plt Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengadakan konferensi pers dan menyebut Ketua KPK Abraham Samad melakukan pertemuan beberapa kali dengan elite partainya menjelang pilpres 2014 lalu. Abraham disebut hendak melakukan lobi politik agar dipasangkan dengan Jokowi. Hasto juga membantah aksi buka-bukaannya itu terkait penetapan Komjen
Budi Gunawan sebagai tersangka.