Polisi Tangkap BW!
Jakarta - Proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri dinilai melanggar prosedur hukum dan HAM. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti didesak untuk berani mencopot Kabareskrim Irjen Budi Waseso.
"Penangkapan secara sewenang-wenang terhadap BW selaku Wakil Ketua KPK. Penangkapan ini tidak terlebih dulu dengan surat pemanggilan. BW pun tidak mengetahui alasan penangkapan," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Harus juga menyindir kalau proses penangkapan melanggar hak anak. Pasalnya, saat penangkapan terhadap BW dengan tangan diborgol dilakukan di depan putrinya. Bahkan, putrinya BW, Izzat saat itu turut dibawa ke Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang melihat orangtuanya diperlakukan sewenang-wenang.
"Melanggar pasal 15 poin D UU nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak kalau setiap anak berhak mendapat perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," sebutnya.
Menurut Haris, KontraS menilai pelanggaran ini karena terjadi penyalahgunaan kekuasaan Kabareskrim Irjen Budi Waseso. Dia menekankan dengan jabatannya, Budi dianggap memainkan skenario kriminalisasi pelanggaran hukum dan HAM terhadap BW.
"Kami mendesak agar Wakapolri Bapak Badrodin Haiti memecat Kabareskrim Irjen Budi Waseso yang memberikan perintah sekaligus bertanggung jawab atas penangkapan sewenang-wenang terhadap BW. Irjen Budi juga menyalahgunakan jabatannya," kata Haris.