Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default 568 Penunggak Pajak Dicekal dan 57 Pengemplang akan Disandera

Kementerian Keuangan mencegah 568 wajib pajak (WP) keluar dari Indonesia dan mempertimbangkan untuk menyandera (gijzeling) 56 pengemplang pajak. Tindakan tegas ini terkait dengan tunggakan pajak yang nilainya terus membengkak dari tahun ke tahun.

"Sampai dengan 26 Januari 2015, Kementerian Keuangan telah memproses 568 usulan pencegahan ke luar negeri, di mana pencegahan tahun 2014 memiliki nilai (tunggakan pajak) sebesar Rp 3,47 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp 299,69 miliar," ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di kantornya, Selasa (27/1).

Mardiasmo mengatakan usulan pencegahan penunggak pajak yang masih berjalan sejak tahun lalu terdiri dari 76 WP orang pribadi dan 422 WP badan. Sementara itu, pada tahun ini terdapat 57 usulan pencegahan bagi WP badan dan 13 usulan pencegahan bagi WP orang pribadi.
h

"Kalau tidak ada niat baik dari para wajib pajak ini ya langkah terakhirnya adalah melakukan gijzeling (penyanderaan wajib pajak). Untuk sekarang saja kita sudah ada 56 wajib pajak yang siap untuk dilakukan gijzeling," ujarnya menegaskan.

Menurut Mardiasmo, dalam waktu dekat akan ada satu WP orang pribadi dan lima WP badan yang siap ditahan, dengan total tunggakan mencapai Rp 13,6 miliar. Namun, ia juga mengatakan terdapat empat WP badan yang tidak jadi disandera karena beberapa kondisi khusus.

"Ada satu yang langsung membayar lunas tunggakan pajaknya. Ada juga yang asetnya segera dilelang dan sisa pajaknya akan segera dibayar. Sedangkan dua sisanya diragukan kemampuan bayarnya, sehingga disita asetnya," jelas Mardiasmo.

Sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian.

Reply With Quote
  #2  
Old 29th January 2015
blogjunior92 blogjunior92 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Ane mah Mau Nitip Lapak aja lah..... Betewe Sory ya.. daripada gak ngomenAne baca trit ente ko aslinya, Kocakk hahahhahah.ah.ah.a...
Reply With Quote
  #3  
Old 29th January 2015
gowesduludro gowesduludro is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 338
Rep Power: 11
gowesduludro mempunyai hidup yang Normal
Default

Ya elah,,, pajak aja gak mau bayar,, gimana mau sukses tuh usaha,

Spoiler for Klik:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:35 PM.


no new posts