Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama melakukan reformasi birokrasi besar-besaran di jajaran Pemprov DKI, termasuk sistem penggajian. Ribuan PNS DKI kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang terbilang 'fantastis' setiap bulannya.
Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya. Jika dia bekerja dengan baik dan benar, maka akan mengantongi Rp 33 juta.
"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
Dia menyebut penerapan sistem ini untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. Sehingga, dirinya tidak lagi mendengar keluhan tentang 'uang rokok'.
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," lanjutnya.
Apabila masih nekat melakukan hal yang aneh-aneh, maka suami Veronica Tan tersebut tidak akan segan-segan mencopot satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Terlebih lagi apabila mereka tidak dapay memenuhi target yang diberikan ke masing-masing bidang.
"Enggak usah nunggu 3 bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga langsung distafin," tegas Ahok.
Next