Duta Besar Indonesia untuk Australia mengatakan, ia telah bertemu dengan "pejabat tertinggi" Australia dan menjelaskan tak ada yang bisa dilakukan Australia untuk menyelamatkan dua warga negaranya dari eksekusi mati.
Terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berada di Bali untuk menunggu waktu eksekusi.
Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Kesoema, berada di Jakarta untuk menjalani ‘briefing’ dengan Presiden Joko Widodo, yang menolak permohonan grasi dua warga Australia tersebut.

Dubes Nadjib mengatakan, ia diminta oleh pejabat "tertinggi" Australia jika ada hal lain yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan.
Ia menyebut, dirinya telah menjelaskan bahwa semua jalan telah ditempuh, dan tak ada lagi yang bisa dilakukan.
Ia tak menyebut apakah "Pejabat tertinggi" itu maksudnya Perdana Menteri Australia.