Foto: Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Jakarta - Sidang perdana praperadilan Komjen Budi Gunawan alias BG yang menyedot perhatian hingga Jl Ampera Raya ditutup, akhirnya ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB ditunda hingga Senin 9 Februari mendatang. Hal ini dikarenakan pihak Termohon (KPK) tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan.
"Karena pihak Termohon tidak hadir dalam sidang hari ini, oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali Termohon KPK. Karena pemanggilan ini ditentukan oleh waktu sah atau tidaknya, maka sidang ini ditunda seminggu ke depan dan akan dilanjutkan kembali tanggal 9 Februari 2015," ujar hakim tunggal Sarpi Rizaldi di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015) pukul 13.00 WIB.
Sidang sempat ngaret selama 3,5 jam. Tak ada perwakilan dari pihak KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Selanjutnya Sarpin pun lantas mengecek mengenai perwakilan dari pihak Pemohon, Komjen Budi Gunawan, yang diwakili oleh 7 kuasa hukum. Komjen BG sendiri juga tidak hadir dalam sidang Praperadilannya.
"Sebelum saya kemukakan sikap karena yang hadir dari pemohon merupakan kuasa, saya ingin cek kebenaran dari kuasa yang hadir. Berdasarkan surat kuasa, tertanggal 27 Januari 2015 Drs Budi Gunawan, Komjen, memberi kuasa kepada beberapa orang kuasa hukum," jelas Sarpin.
Ada 7 pengacara yang mewakili mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut dalam sidang kali ini.