Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Mungkinkah "Pasal Karet" UU ITE Dihapus?



Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR, saat memberikan keterangan mengenai revisi UU ITE di Jakarta, Selasa (3/2/2015)
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bakal merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Musababnya, salah satu butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya di dunia maya. Butir yang dimaksud adalah pasal 27.

Para penggiat internet Indonesia sendiri berharap agar pasal yang penuh kontroversi tersebut dihapuskan saja. Alasannya, sudah banyak masalah muncul akibat pasal 27 pada UU tersebut.

"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Pertanyaannya, apakah pemerintah akan mengikuti keinginan penggiat internet tersebut? Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR, menyatakan setuju untuk merevisi pasal itu.

Ia memiliki pendapat pribadi yang mendukung para penggiat internet, yakni penghapusan "pasal karet" tersebut. Pasalnya, UU ITE seharusnya tidak membahas kejahatan konvensional, melainkan hanya mencakup kejahatan di dunia elektronik saja.

Akan tetapi, Meutya mengakui, hingga saat ini Komisi I DPR masih belum memutuskan apa-apa perihal revisi pasal tersebut. Tiap anggota dikatakan masih memiliki pendapat yang berbeda-beda.

"Suaranya (di Komisi I) masih banyak. Ada yang juga ingin (pasalnya) dihapuskan dan disamakan dengan KUHP, ada yang ingin dihapus sama sekali. Hingga saat ini masih belum bisa dipetakan," ujar Meutya kepada KompasTekno di sela-sela acara Dialog Kemerdekaan Berkespresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Senada dengan Meutya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, juga mendukung adanya revisi pasal tersebut. Namun, Rudiantara memiliki pendapat yang sedikit berbeda: pasal 27 tidak harus dihapuskan.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut, hanya saja penerapannya yang salah selama ini.

"Jika pasal tersebut dihapuskan, tidak bisa bikin orang jera. Harusnya tetap fair. Yang harusnya tidak menderita, ya jangan (dikenakan). Yang harusnya dikenakan yang bikin kacau bangsa, kisruh, adu domba bangsa, itu yang harus dibereskan," kata Rudiantara atau kerap dipanggil Chief RA ini.

Rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE sebenarnya telah dikemukakan sejak 2013, sebelum Rudiantara menjabat menteri. Namun, pembahasannya tak selesai.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE. Sejumlah pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:10 PM.


no new posts