Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kuasa Hukum BW: Profesi Advokat Dijadikan "Kuda Troya" untuk Menyasar KPK

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Saor Siagian, mempermasalahkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, Selasa (3/2/2015). Menurut Saor, sebagian besar pertanyaan yang diajukan terkait posisi Bambang yang saat itu sebagai advokat.

Padahal, menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa profesi itu dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 16 disebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan."
"Saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat. Jadi seluruh pertanyaan kepada mas BW itu soal berapa fee-nya, baginya (bagi fee kepada advokat lain) seperti apa," ucap Saor saat berada di Gedung KPK, Rabu (4/2/2015) dini hari.
Menurut Saor, polisi memang menyasar KPK dengan melakukan kriminalisasi terhadap Bambang yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, Saor tidak rela jika kriminalisasi terhadap profesi advokat digunakan sebagai cara untuk menghancurkan KPK.
"Saya mengatakan di sini bahwa terang benderang yang mereka sasar adalah KPK. Tetapi yang kita enggak bisa terima adalah 'kuda troya' mereka itu mengorbankan pengacara dan itu terlihat tadi," ucap Saor.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak menahan Bambang Widjojanto usai diperiksa kedua kalinya, Selasa (3/2/2015) malam. Sejumlah personel provost mendampingi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat keluar dari gedung Bareskrim.
"Pemeriksaan Pak Bambang hari ini dianggap selesai. Tidak ditahan," ujar kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana kepada pers.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:49 AM.


no new posts