Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 4th June 2011
tukiyem's Avatar
tukiyem
Member Aktif
 
Join Date: May 2011
Location: Wherever Iam..
Posts: 231
Rep Power: 0
tukiyem memiliki reputasi yang sangat baiktukiyem memiliki reputasi yang sangat baiktukiyem memiliki reputasi yang sangat baiktukiyem memiliki reputasi yang sangat baiktukiyem memiliki reputasi yang sangat baik
Thumbs down ICW: Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi



Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menengarai ada sejumlah dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin selain kasus kepailitan yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Banyak catatan buruknya. Hakim ini pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan membebaskan 39 terdakwa korupsi," kata Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat 3 Juni 2011.


Menurut ICW, pembebasan 39 terdakwa kasus korupsi yang dilakukan hakim ini terjadi selama yang bersangkutan melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Terdakwa kasus dugaan korupsi yang terakhir dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif.


Peristiwa penangkapan Syarifuddin yang juga pengawas PN Jakarta Pusat oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2011 dalam kasus dugaan suap itu semakin meneguhkan keberadaan mafia hukum di lembaga peradilan tersebut.




Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.


Mereka ditahan KPK setelah tertangkap tangan menerima suap 250 ribu dolar AS. Selain uang tunai, KPK juga menyita sebuah mobil pajero hitam. Diduga uang dan mobil sport itu merupakan suap terkait pemailitan PT SCI yang sudah diputus sejak lama.


"Ini dalam rangka pemberesan aset pelelangan untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornya," kata juru bicara Johan Budi SP. "Jadi, ini sebenarnya perkara lama. Sekarang itu tinggal pelaksanaan putusan saja oleh kurator yang melaksanakan putusan hakim untuk membagi-bagi hasil penjualan aset di debitur pailit kepada orang yang terminta."


Hingga saat ini, KPK masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini. Dugaan ini muncul karena Hakim Syarifuddin dikenal dekat dengan Ketua PN Jakpus sehingga KPK merasa perlu mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan lembaga peradilan tersebut.


Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kepala PN, Syahrial, telah menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara Syarifuddin.

Spoiler for Sumber:
http://tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/03/brk,20110603-338482,id.html


  #2  
Old 4th June 2011
chau's Avatar
chau
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: diantara 2 paha
Posts: 308
Rep Power: 16
chau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenal
Default

woalah ternyata dia juga membebaskan koruptor
ayo di usut korupsi berapa duid ni dia

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts