Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Johan Budi dan Chandra Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Abba Gabrillin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang,saat melaporkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015).

Laporan terhadap petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum terus bergulir tanpa henti. Kali ini, giliran Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015). Keduanya dituduh melanggar kode etik KPK dan melakukan perbuatan tindak pidana. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang.
Johan dan Chandra dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.
"Dulu mereka (Johan dan Chandra) mengaku lima kali bertemu Nazaruddin. Sudah pernah diproses secara etik. Tetapi, karena ini juga menyangkut tindak pidana, maka kita laporkan juga ke Bareskrim," ujar Andar, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Andar menjelaskan, pertemuan antara ketiganya terjadi pada rentang waktu antara tahun 2008 hingga 2010. Menurut Andar, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, di KPK, dan di sebuah restoran. Dalam pertemuan tersebut, menurut Andar, ketiganya membicarakan seputar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, misalnya, korupsi baju hansip dan korupsi dana buku pendidikan.
Andar mengatakan bahwa Chandra pernah mengakui pertemuannya dengan Nazar. Dalam pertemuan itu, menurut Andar, Johan ikut makan bersama Nazar. Kemudian, dalam pertemuan yang keempat, sebut Andar, Nazar menyerahkan uang sejumlah 800 dollar AS kepada Chandra. Namun, hal tersebut dibantah oleh Chandra.
Andar mengatakan, kasus tersebut pernah ia laporkan ke KPK pada 8 Agustus 2011. Namun, menurut dia, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap apa yang ia laporkan.
Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi ini, Johan mengatakan dugaan pelanggaran etik yang sempat menyeret namanya telah dinyatakan selesai oleh Komite Etik. "Itu sudah clear melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa. (Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Anggap Masalahnya Sudah Selesai di Komite Etik)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:51 AM.


no new posts