Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Kebebasan Berekspresi vs Kebablasan Berekspresi

Halaman 1 dari 3




Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Ternyata tak semua setuju dengan rencana revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan dalih menghalangi kebebasan berekspresi. Dikhawatirkan, revisi ini justru malah membuat UU ITE 'diamputasi' sehingga yang terjadi adalah kebablasan berekspresi.

Suara kontra datang dari praktisi internet M. Salahuddien. Menurutnya, revisi UU ITE yang cuma satu ayat di satu pasal itu lama-lama seperti jadi isu propaganda kebebasan berekspresi.

"Sama sekali tak berimbang, informasi dan datanya tidak akurat bahkan sepihak. Ada puluhan bahkan bisa jadi ratusan korban pelapor yang berkat UU ITE itu bisa dibela haknya, mulai ibu rumah tangga gaptek korban KDRT, sampai anak yang diancam serta dinistakan di media online," kata Didin Pataka, demikian ia biasa disapa, saat berbincang dengan detikINET.

"Bedanya kasus itu tak pernah ditelusuri. Kasus-kasus itu bahkan hampir semuanya terbukti di pengadilan dan jelas akibat budaya kebablasan informasi. Jangan lupa hak ekspresi itu dibatasi hak orang lain dan ketertiban umum sesuai konstitusi dan deklarasi HAM," tegasnya.

Satu pasal yang dimaksud Didin di sini adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ketentuan pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini selanjutnya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dimana isinya, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Merujuk pada pasal tersebut, Didin berharap jangan sampai karena satu dua orang pelapor yang kebetulan pejabat/public figure yang dirugikan lalu dibilangnya abuse of power, kriminalisasi, membungkam kebebasan berekspresi.Next

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:17 AM.


no new posts