Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hari Ini, Giliran KPK yang Hadirkan Saksi dan Bukti di Praperadilan

Sidang lanjutan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015), pukul 09.00 WIB. Kali ini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon yang akan menghadirkan saksi dan bukti.



Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, pada sidang hari ini mereka akan menghadirkan saksi fakta dari pegawai aktif KPK. Sejumlah bukti berupa dokumen juga akan diserahkan kepada Hakim.

"Sudah ada tiga orang (saksi fakta), pegawai KPK," kata Catharina, Rabu malam.

Namun Catharina enggan menyebutkan posisi mereka di KPK. Adapun pada Jumat besok, lanjut dia, pihaknya baru akan menyiapkan saksi ahli, yakni beberapa pakar hukum pidana. "Mereka akan menguatkan dalil kita," ujar Catharina.

Adapun pihak Budi Gunawan, sebelumnya pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015) sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dapat menguatkan dalil mereka.

Pada Rabu kemarin, pihak Budi menghadirkan empat saksi fakta, yakni dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo dan bekas tim sukses Jokowi-JK Hasto Kristianto.

Pihak Budi juga mengajukan bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.

Kuasa Hukum Budi juga menghadirkan empat ahli hukum sebagai saksi ahli. Mereka yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaeul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:13 PM.


no new posts