Halaman 1 dari 2
Lion Air Kacau Balau
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras dan menyetop perizinan rute baru Lion Air, imbas delay parah pada Rabu (18-20/2/2015). Hari ini Kemenhub juga membekukan izin terbang Lion Air.
"Selain sanksi berupa teguran kami juga membekukan izin terbang Lion air dan menghentikan pengajuan rute baru Lion air," demikian jelas staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid.
Hal itu disampaikan Hadi usai bertemu dengan perwakilan Lion Air di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Perwakilan Lion Air yang datang adalah Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut K.
"Pembekuan izin terbang Lion Air itu adalah jadwal penerbangan yang tidak digunakan oleh Lion Air selama 21 hari kemarin," imbuh Hadi.
Namun, Hadi tidak merinci berapa jumlah rute terbang yang dibekukan itu dan menuju ke mana saja rute yang dibekukan.
"Jika Lion Air ingin menggunakan jadwal penerbangan itu tidak dapat digunakan atau dibekukan," demikian papar Hadi soal sanksi pembekuan rute.
Sedangkan sanksi pengajuan rute baru dilakukan hingga Lion Air memberikan presentasi SOP baru.
Next