Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Menanti Eksekusi, Wanita Terpidana Mati Itu Memeluk Kedua Putranya

Shutterstock Ilustrasi heroin.

Mery Jane, terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram, terlihat gembira ketika dikunjungi oleh keluarganya. Bahkan, perempuan warga negara Filipina itu sempat bermain bersama kedua buah hatinya.





"Mery Jane tampak senang melihat keluarganya berkunjung," ujar Anggraeni, jaksa penuntut umum kasus Mery Jane, yang turut menemani keluarga ke Lapas Wirogunan, Senin (23/2/2015).

Menurut Anggraeni, Mery sempat bermain bersama dengan kedua buah hatinya, Mark Daniele dan Mark Daren. Beberapa kali terlihat Mery memeluk kedua putranya itu. "Kelihatan kangen, Mery sempat bermain-main. Beberapa kali Mery memeluk putranya," ucap dia.

Anggraeni pun mengungkapkan, selain didampingi keluarga, Mery pun didampingi staf Kedutaan Filipina untuk Indonesia. Dalam kesempatan itu, staf Kedutaan Filipina mengaku menghargai hukum yang berlaku di negara Indonesia dan tidak akan mencampurinya. Namun, kedutaan meminta eksekusi mati tersebut bisa ditunda.

Kunjungan keluarga pada Kamis (19/2/2015) sampai dengan Sabtu (21/2/2015) kemarin merupakan yang kedua kalinya. Pertama kali keluarga pernah mengunjungi ketika Mery berada di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem, Sleman.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Tri Subardiman, menegaskan, pihaknya hanya mendampingi keluarga berkunjung ke Lapas Wirogunan. "Jaksa hanya mendampingi, itu hari Kamisnya," ucap dia.

Seperti diberitakan, Mery Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mery terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:22 AM.


no new posts