|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (sumber: BeritaSatu TV) Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menampik telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar (PG) versi Munas Ancol. Kemkumham hanya meminta Ketua Umum (ketum) DPP PG hasil Munas Ancol, Agung Laksono untuk menyerahkan nama-nama pengurus. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (menkumham), Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3). "Bukan disahkan, tapi disuruh setor nama pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Memang yang diakomodasi kubunya Agung Laksono," katanya. Dia menegaskan, pihaknya hanya mengikuti putusan MPG. "Kita kan mengikuti putusan mahkamah partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan mahkamah partai kita terima," tegasnya. "Murni betul-betul (bukan bagian intervensi pemerintah ke PG)." Menurutnya, SK Kemkumham terkait putusan MPG belum dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN. Nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban mengakomodir kubu yang kalah (DPP PG versi Munas Bali)," ucapnya. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|