Kuala Lumpur, - Putri sulung pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim telah ditangkap atas dakwaan penghasutan. Nurul Izzah, politikus berumur 34 tahun itu ditahan setelah membacakan penggalan pidato ayahnya di depan anggota parlemen. Pidato tersebut mengkritik vonis penjara yang dijatuhkan pada Anwar.
Nurul mengkonfirmasi penangkapan dirinya tersebut kepada
AFP, Senin (16/3/2015) dari dalam tahanan. Penangkapan anggota parlemen tersebut menambah panjang daftar puluhan orang yang telah diinvestigasi, didakwa atau divonis atas penghasutan dalam setahun terakhir, termasuk beberapa politikus oposisi terkemuka.
"Saya sangat marah, dan kita semua harusnya juga marah, karena sebagai anggota parlemen kita harusnya bebas mengkritik pemerintah tanpa tindak pembalasan," cetus Nurul.
Nurul termasuk figur publik yang populer di negeri Jiran itu. Wanita itu belakangan ini telah memimpin sejumlah aksi demo menentang vonis penjara ayahnya.
Anwar dinyatakan bersalah pada 10 Februari lalu atas dakwaan menyodomi mantan asisten prianya pada tahun 2008. Anwar pun divonis penjara lima tahun. Anwar berulang kali membantah dakwaan itu dan menyebutnya sebagai "konspirasi politik" oleh koalisi yang berkuasa sejak 1957.
Pekan lalu Nurul membacakan di depan parlemen, sebagian statemen Anwar yang kini mendekam di penjara. Dalam statemennya itu, Anwar mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia.
Seorang pejabat kepolisian mengatakan, Nurul kemungkinan akan ditahan setidaknya satu malam. Sebelumnya, otoritas Malaysia telah mengingatkan, tindakan mengkritik vonis penjara Anwar bisa dikenai dakwaan penghasutan.