PANITIA seleksi nasional (panselnas) tes CPNS dibuat geram dengan ulah 19 pemerintah daerah (pemda). Belasan pemda tersebut tidak kunjung mengumumkan kelulusan CPNS 2014. Padahal, batas akhir pengumumannya adalah 28 Februari lalu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika ada unsur kesengajaan sehingga pengumuman CPNS itu molor, maka sudah disiapkan tiga sanksi. ’’Pertama adalah instansi yang bersangkutan dilarang mengumumkan. Pengumuman kelulusan diambil alih panselnas,” katanya di Jakarta kemarin.
Sanksi yang kedua adalah instansi-inatansi itu tidak akan diberi jatah CPNS baru untuk seleksi periode 2015. Dan sanksi yang terakhir adalah penjatuhan hukuman administrasi. ’’Kepada siapa? Kepada semua PNS yang terlibat dalam kepanitiaan seleksi CPNS di instansi masing-masing," urainya.
Belasan pemda itu adalah Pemkot Sibolga, Pemkab Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketiganya ada di Provinsi Sumatera Utara. Lalu, Pemkab Nagan Raya, Dairi, Serdang Nedagai, Tanjung Balai, Toba Samosir, Bungo, Kotawaringin Barat, dan Konawe Kepulauan.
Kemudian Manggarai, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Buru, Seram Bagian Barat, serta Kota Ambon. Sedangkan kabupaten/kota di Lampung lolos dari sanksi. (jpnn/p1/c1/wdi)
Sumber : radarlampung.co.id
Peserta CPNS dapat mempelajari soal-soal CPNS dan CAT CPNS di
soalcpns.com
Informasi pendaftaran cpns terbaru dapat anda ikuti dari website
pendaftarancpns.com