Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th March 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Vendor Payment Gateway Secara Sadar Abaikan Hukum

Kabid Penum Mabes Polri Komisari Besar Rikwanto

Mabes Polri menyatakan dua perusahaan vendor dalam proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM mengabaikan risiko hukum dengan tetap menjalankan program.

Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, kedua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha dan Finnet Telkom. Menurutnya, kedua perusahaan sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah diperiksa, terungkap kedua vendor menyadari proyek ini mempunyai risiko hukum. "Semua tahu risiko hukumnya, karena itu bicara peraturan dan ketentuan yang ada," kata Rikwanto, Rabu (25/3).

Pilihan Redaksi

Risiko hukum yang dimaksud, menurut Rikwanto, adalah tindakan menyalahi peraturan yang mengakibatkan vendor menampung dana yang berpotensi merugikan negara.

Rikwanto juga menyatakan para vendor mempunyai keterkaitan dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Namun dia enggan menyebutkan keterkaitan apa yang dimaksud dan bagaimana proses penunjukkan perusahaannya. (Baca juga: Pengacara Sanggah Denny Otak Vendor Payment Gateway)

Ketika ditanyai soal kemungkinan vendor ditetapkan tersangka, Rikwanto tidak bisa memastikan.

Sementara itu, salah satu vendor, PT Nusa Inti Artha, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini. "Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya tahu dipilih oleh Kemenkumham dan menjalankan tugas," kata Manajer Humas Anistasya Kristina saat ditemui CNN Indonesia.

Dia juga menyatakan perusahaannya telah melalui proses beauty contest sehingga terpilih sebagai salah satu vendor. "Doku telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya. (Baca juga:Amir Syamsuddin: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana)

Ketika ditanyai lebih lanjut, dia enggan menjawab.

Kemarin, Mabes Polri mengumumkan Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Minggu (22/3).

Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Dalam layanan Payment Gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu.

Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/2). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM

Reply With Quote
  #2  
Old 26th March 2015
gowesduludro gowesduludro is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 338
Rep Power: 11
gowesduludro mempunyai hidup yang Normal
Default

Nah kalau gini kan jadi Pungli, 5000 dikalikan 1000 aja sudah berapa tuh, terus dikalikan 1 tahun jadi berpa lagi
Spoiler for Klik:
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:14 PM.


no new posts