
Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Komisi III DPR memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Rekomendasi tersebut diberikan usai raker Komisi III-Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berlangsung sejak Senin (6/4/2015) kemarin dan dilanjutkan pada Selasa (7/4/2015) malam ini. "Komisi III DPR menilai keputusan Menkumham terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat. Karena itu Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan pokok perkara di PTUN," demikian bunyi rekomendasi yang diketuk oleh pimpinan rapat, Benny K Harman.
Awalnya, Menkumham memrotes rekomendasi tersebut. Menkumham meminta kata-kata 'patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat' diganti menjadi 'telah menimbulkan perbedaan pendapat tentang keakuratan informasi dan data yang mendasari keputusannya'. Namun anggota Komisi III yang tergabung dalam fraksi partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih menolak keberatan Menkumham. Akhirnya, Yasonna hanya memberikan catatan kata-kata 'patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat' bukan lah sebuah fakta, melainkan hanya opini dari anggota Komisi III DPR.
Catatan dari Menkumham itu pun dimasukkan dalam rekomendasi yang diketuk Komisi III. "Catatan pemerintah: patut diduga diartikan sebagai presumption of innocence atau opini," demikian bunyi keberatan Menkumham yang tertulis dibawah rekomendasi Komisi III.
Alot antar fraksi
Perdebatan tidak hanya terjadi antara Menkumham dan Anggota Komisi III DPR. Raker tersebut juga sempat diwarnai perdebatan panjang antar anggota. Anggota dewan terbelah sesuai koalisinya, antara Koalisi Merah Putih sebagai oposisi, Koalisi Indonesia Hebat sebagai pendukung pemerintah, dan Partai Demokrat sebagai penyeimbang.
Rapat semula sudah ditetapkan berakhir pukul 21.00 WIB. Namun, beberapa menit sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, Anggota Komisi III terbelah soal rekomendasi yang hendak diberikan kepada Menkumham terkait dualisme Golkar. Rapat pun baru selesai pukul 23.20 WIB. (Baca:
Bahas Golkar, Raker Menkumham-Komisi III "Panas")
Selain soal Golkar, raker tersebut memberikan dua rekomendasi lain, yakni mengenai draft naskah RUU KUHP dan keamanan lembaga pemasyarakatan. Sama sekali tak ada perdebatan yang terjadi pada dua rekomendasi tersebut.