Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th July 2010
propaganda's Avatar
propaganda propaganda is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 273
Rep Power: 0
propaganda hobinya dikasih cabe!propaganda hobinya dikasih cabe!propaganda hobinya dikasih cabe!propaganda hobinya dikasih cabe!propaganda hobinya dikasih cabe!propaganda hobinya dikasih cabe!
Default Dana Bailout Rp 5,86 Triliun untuk Tutupi Kecurangan Century

Jakarta - Dari dana penyelamatan atau bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 5,87 triliun sekitar 87 persennya digunakan untuk menutupi berbagai praktik tidak sehat dan pelanggaran yang dilakukan bank yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam konferensi pers usai menyampaikan hasil audit investigasi Bank Century ke pimpinan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Hadi menjelaskan, dalam penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century.

"Dari jumlah tersebut sebesar RP 5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham maupun pihak terkait Bank Century," urai Hadi.

Ia menambahkan, karena Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara.

"Permasalahan-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian Bank Century," imbuh Hadi.

Mantan Dirjen Pajak ini juga mengatakan, praktek-praktek perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lainnya diduga melanggar pasal 8 ayat 1, pasal 49 ayat 1 dan pasal 50 serta pasal 50 a UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,32 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.
sumber
http://www.detiknews.com/read/2009/1...rangan-century

Reply With Quote
  #2  
Old 16th September 2010
pendekarloak pendekarloak is offline
Member Aktif
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 134
Rep Power: 0
pendekarloak mempunyai hidup yang Normal
Default

Reply With Quote
  #3  
Old 17th September 2010
arejoe's Avatar
arejoe arejoe is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 1,158
Rep Power: 19
arejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forum
Default

Ntah lah ndan
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:47 PM.


no new posts