Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Menkominfo: Beberapa Lapas Lapas Akan Diputus Sinyal Komunikasinya

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku siap untuk memutus akses informasi antara terpidana narkotika yang ditahan di lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkotika dengan dunia luar. Menkominfo sudah membicarakan kemungkinan langkah ini dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.



"Saya sudah bicara, nanti ada beberapa Lapas yang prioritas kita atur secara engineering agar tidak ada sinyalnya," kata Rudiantara, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Diharapkan, langkah ini bisa menutup celah bagi terpidana narkotika mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas. Lebih jauh, Rudi menyampaikan, Kemenkominfo akan bekerja sama dengan operator untuk mengacak sinyal di sekitar lapas khusus bandar narkoba.

Mengenai detil teknis pemutusan komunikasi ini, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi.

"Bisa menggunakan jammer dan ini akan berpengaruh ke yang lain, kalau teman-teman lagi ada di sana, akan ada intervensi. Nanti akan ada rakor, mudah-mudahan sudah ada satu, dua, lapas yang jadi model. Petugas nanti alat komunikasinya pakai HT (handheld transceiver), jadi frekuensinya beda," tutur Rudi.

Kementerian Hukum dan HAM berencana membuat lapas khusus bandar narkotika. Pengadaan lapas khusus bandar narkoba ini ditargetkan selesai tahun depan. Lapas khusus itu nantinya akan dijaga secara berlapis.

Kemenkumham akan melibatkan Badan Narkotika Nasional serta Kepolisian dalam mengawasi lapas tersebut. Selain membangun lapas khusus narkotika, Kementerian Hukum dan HAM akan mendorong pemiskinan bandar narkoba.

Menkumham meminta Kepolisian mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkotika selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Pokoknya tindak pidana pencucian itu bisa kepada kejahatan-kejahatan hasil pendapatan yang diperoleh dengan cara kejahatan yang digunakan," kata Yasonna.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:07 AM.


no new posts