Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd May 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default KPK Adukan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati ke MA dan KY






Deputi Pencegahan KPK Johan Budi



Jakarta - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan bersama biro hukum, sejumlah penyelidik, penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, disepakati bahwa akan mengadukan sikap hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Disepakati untuk segera mengirim surat kepada MA terkait dengan pengawasan yang akhirnya juga ditujukan untuk KY. Mungkin besok atau hari ini kalau sudah selesai surat akan disampaikan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam pemaparannya, Johan mengaku keputusan mengirimkan surat tersebut diambil karena menganggap jalannya sidang praperadilan yang dipimpin oleh Yuningtyas Upiek Kartikawati selaku hakim tunggal tidak berjalan dengan adil.
"Kami menganggap pada waktu proses praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, ada beberapa poin yang menurut kami tidak fair (adil) dalam konteks persidangannya. Ini kita sampaikan ke MA terkait fungsi pengawasan," jelas Johan.
Selain itu, lanjutnya, KPK juga menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Yuningtyas sehingga harus mengadukannya ke KY untuk diperiksa lebih lanjut.
Hanya saja, Johan tidak bisa merinci perihal dugaan ketidakadilan ataupun pelanggaran etik yang dilakukan hakim Yuningtyas selama memimpin sidang.
Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK ini, hanya mengatakan bahwa Yuningtyas pernah tidak mengakomodir kuasa hukum KPK yang hendak mengajukan saksi dalam sidang.
Selebihnya, Johan mengaku tidak mengetahui apakah ada atau tidak dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Yuningtyas.
Seperti diketahui, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, Upiek juga menyatakan tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham, tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Upiek mendasarkan putusan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Ditambah lagi, Upiek menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
KPK memang menetapkan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Terhadap Ilham dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:20 AM.


no new posts