FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Internasional Baca berita dari seluruh mancanegara untuk mengetahui apa yg sedang terjadi di dunia. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan adanya deportasi sejumlah WNI dari Papua Nugini. Jumlah WNI yang dideportasi sebanyak 136 orang yang bekerja di perusahaan kayu asal Malaysia. "Pada 3 Juni 2015, ada 136 WNI yang sudah dideportasi dari Papua Nugini, bukan 150. Kalau 150 itu digabung dengan warga dari Malaysia dan Filipina," kata Iqbal saat dihubungi SP di Jakarta, Sabtu (6/6). Iqbal mengatakan para WNI dideportasi semata karena persoalan administrasi atau izin bekerja yang tidak lengkap. Mereka saat ini sudah berada di penampungan sementara milik perusahaan di Jayapura, Papua. "Deportasi tidak terkait masalah kriminal apa pun. Murni karena administrasi ketenagakerjaan karena memang regulasi setempat soal tenaga kerja asing masih sangat lemah," ujarnya. Dia menambahkan semua biaya yang timbul akibat deportasi ditanggung oleh perusahaan. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada tindak kekerasan atau negatif terhadap buruh migran Indonesia. Iqbal mengungkapkan Kemlu sudah mendeteksi rencana deportasi itu sejak dua bulan lalu karena menyadari PNG selama ini belum memiliki aturan yang jelas bagi tenaga kerja asing. Padahal, semakin banyak warga asing yang menjadi tenaga kerja di pedalaman hutan. "Sejak dua bulan lalu, kami sudah mengirim tim dari Kemlu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), untuk mengecek, memang mereka ada masalah administrasi ketenagakerjaan karena di PNG sendiri belum ada peraturan khusus pemberian visa untuk tenaga kerja asing," ujar Iqbal. Iqbal menambahkan persoalan tersebut sudah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Vanimo, PNG. Para WNI yang kebanyakan berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan biaya dari perusahaan. Sebelumnya, Xinhua melansir harian Post Courier melaporkan sekitar 150 migran dideportasi dari PNG ke Indonesia. Para migran itu bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Provinsi Sepik Barat, PNG. Mereka dideportasi karena tidak memiliki izin kerja sampai dua tahun. "Kebanyakan adalah warga Asia yang memasuki negara (PNG) sebagai turis dan sering didapatkan sebagai imigran ilegal yang dibawa ke PNG untuk bekerja," ujar seorang pejabat dari PNG. |
![]() |
|
|