Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum hukuman 14 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar karena Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Hambalang.
Sekjen Ormas bentukan Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), I Gede Pasek Suardika menilai keputusan MA menjatuhkan vonis 14 tahun harus dihormati.
"Kalau melihat vonis kasasi oleh MA tentu sangat dahsyat. Tapi putusan itu harus dihormati dan suka tidak suka harus dijalani," ujar Pasek melalui akun twitternya @G_paseksuardika, Senin (8/6/2015).
Tidak hanya hukuman 14 tahun penjara, Anas pun dapat menghuni penjara selama 19 tahun 3 bulan apabila tidak mampu membayar denda Rp 5 miliar dan Rp 57,5 miliar. Karena Anas wajib mengembalikan harta yang telah dikorupsinya.
"Melihat itu semua, maka sudah pasti AU dihukum 19 tahun karena tidak mungkin mampu membayar sebesar itu. Tidak hanya itu pencabutan hak politik juga. Secara posisi, AU telah dimutilasi total lewat hukum. Masa depannya dibunuh, secara politik dimatikan, ekonomi dihabisi, secara keluarga diisolasi," ujar Pasek.
Gede mengeluhkan Anas yang hanya didakwa kasus Harrier mendapat perlakuan yang tidak adil. Di dalam kasus Hambalang, menurutnya Anas bukanlah perencana, kuasa anggaran, serta pelaksana proyek.
"Mobil Harrier yang belum jelas lalu ditambah proyek-proyek lainnya yang tidak pernah terungkap kasus korupsi apa, berapa dan di mana dan siapa kasusnya. Tapi nantilah itu dibahas dengan baca putusannya dan disesuaikan fakta sidangnya. Apalagi MA kan sifatnya judex jurist bukan judex factie," terang politikus Partai Demokrat itu.
"Semoga takaran keadilan bisa muncul dengan wajar lewat wakil-wakil Tuhan di dunia. Masih ada PK dan novum sudah sangat banyak ditangan AU. Proses hukum belum berakhir. Dan didalam rentang waktu itu hukum karma masih berjalan seiring siklus alam. ESOK ADALAH MISTERI," lanjut Pasek mengakhiri cuitannya.