FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Investasi dan Keuangan Segala tentang Investasi dan keuangan dikupas disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Ada beberapa hal yang perlu dimengerti dalam membeli asuransi kebakaran, salah satu hal adalah pengertian kebakaran dan risiko yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran. Pengertian kebakaran dalam hubungannya dengan asuransi adalah terbakarnya suatu benda yang seharusnya tidak terbakar yang terjadi diluar tempat pembakaran dan api yang timbul tidak ditarik manfaatnya, terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar pengetahuan pihak Tertanggung. Dalam asuransi kebakaran, disyaratkan bahwa harus ada nyala api selama peristiwa kebakaran, dimana terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi. Ke-3 unsur tersebut yakni: 1. Harus terdapat sumber panas yang cukup besar 2. Harus terdapat material yang dapat terbakar 3. Harus terdapat oxygen. Adapun Risiko yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran adalah : 1. Risiko Cacat Sendiri (self combustion and/or inherent vice) Kerugian yang timbul akibat cacat produksi, sifat dan jenis barang 2. Risiko Perang Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, huru hara, perang saudara, kekuatan military, revolusi, kekuatan militer 3. Risiko Nuklir Kerugian yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh adanya reaksi nuklir, radiasi atau pencemaran radio aktif. 4. Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, angin topan, badai, gangguan usaha. Risiko ini dapat dijamin dengan menambah premi. Sumber : http://mitracaonline.com/?p=26046 |
#2
|
|||
|
|||
![]() |
![]() |
|
|