Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Izin Perusahaannya Dicabut Menteri Susi, Ini Komentar Tomy Winata





Pengusaha Tomy Winata (kiri) berdiskusi dengan Mari Elka Pangestu (tengah) dan MS Hidayat.

Bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, enggan memberikan banyak komentar terkait dicabutnya surat izin kapal penangkap ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) PT Maritim Timur Jaya (MTJ) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"MTJ saya enggak tahu. Tanya bosnya MTJ," kata Tomy saat ditemui di kegiatan Pasar Murah Sembako Yayasan Artha Graha, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Lebih lanjut, Tomy mengatakan, yang penting perusahaannya nanti akan patuh dan loyal terhadap keputusan pemerintah pusat.

Saat dikonfirmasi lagi perihal dicabutnya SIPI dan SIKPI MTJ, Tomy pun mengatakan tidak mengetahui secara pasti. "Saya sampai sekarang tidak ngerti persis karena perusahaan itu kan perusahaan mandiri. Ada yang punya, ada yang nanganin, (tetapi memang) bagian dari Artha Graha Network," kata Tomy.

"Tetapi, saya sudah minta, siapa saja dari Artha Graha Network untuk patuh dan loyal kepada semua keputusan yang diberikan pemerintah," ujar dia.

Ke depan, lanjut Tomy, ia berencana tetap akan menjalankan bisnis perikanan dan kelautan dengan mengikuti aturan pemerintah yang baru. "Kita akan tetap berkarya dengan peraturan dan perizinan yang baru kalau memang nanti ada aturan yang baru. Kalau dulu aturan tomat sudah enggak boleh, sekarang aturannya cabai. Ya sudah, kalau ingin dagang terus, ya ikutin aturan cabai. Kalau enggak, ya jangan," ucap Tomy.

Maritim Timur Jaya merupakan perusahaan penangkapan ikan yang berlokasi di Tual, Maluku. Izin SIPI dan SIKPI MTJ bersama empat grup besar lainnya dicabut lantaran melakukan penangkapan ikan ilegal.

Keempat perusahaan lainnya ialah PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industries (Maluku).

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:37 PM.


no new posts