Parade Club Motor Gede Harley Davidson jadi perhatian pengunjung Jakarta Highland Gathering 2013 (Investor Daily)
Jakarta - Komunitas pengendara motor gede (moge), mengapungkan wacana agar sepeda motor dengan kapasitas 400 cc ke atas diperbolehkan masuk ke dalam jalan tol. Alasannya, mereka sudah membayar pajak dan arus di jalan sudah sangat padat.
Polisi menilai sah-sah saja komunitas moge meminta kepada pemerintah agar sepeda motor masuk jalan tol. Namun, selama regulasi atau Undang-undang belum dibuat moge tidak boleh melintas di lajur bebas hambatan.
"Sah-sah saja mereka bermohon, namun ketika belum ada undang-undang, tidak bisa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, Jakarta, Selasa (30/6).
Dikatakan Iqbal, polisi hanya sebagai pelaksana undang-undang yang berlaku. Jadi, ketika ada pelanggaran polisi akan melakukan penegakan hukum.
"Undang-undangnya belum diatur. Karena belum ada regulasinya, ketika masuk jalan tol maka akan kami lakukan penegakan hukum," ungkapnya.
Diketahui, komunitas moge seperti Harley Davidson Owner Club (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Pusat, Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), dan Motor Besar Club (MBC) Indonesia, melayangkan surat kepada Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia agar diizinkan melintas di jalan tol dan diterbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbentuk stiker khusus.
Salah satu alasan mengapa komunitas moge meminta masuk jalan tol, karena jalan biasa sudah terlalu padat.