FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Kombinasi foto Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evi Susanti (Antara/Rosa Panggabean) Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti berjanji akan membeberkan kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat mereka sebagai tersangka. Tak hanya itu, Gatot dan Evi juga akan mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera. Termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua kasus korupsi yang saling berkaitan tersebut. "Dia (Gatot dan Evi) akan bicara semua. Kooperatif," kata Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot dan Evi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8). Razman menjelaskan dana Bansos, BDB, dan lainnya tak akan dapat digunakan oleh Gatot tanpa disahkan DPRD Sumatera Utara. Tak menutup kemungkinan adanya transaksi untuk mengesahkan mata anggaran dalam APBD Provinsi Sumut tahun 2012-2013 tersebut. Untuk itu, Razman meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB yang saat ini ditangani Kejaksaan serta mengusut seluruh pihak yang terlibat. "Bukan saya sebut. Sekarang, (dana) Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga kan pengesahannya? Ada yang diketahui nggak? Ada buntut pengesahan? Ya sudah itu diusut semua," kata Razman. Selain DPRD, Razman menyebut, dugaan korupsi dana Bansos dan BDB juga melibatkan para kepala daerah di Sumatera Utara sebagai penerima dana. "Ada bupati yang menerima misalnya, Bansos dan BDB ya sampai saja pertanggungjawabannya ke sana," ungkapnya. Lebih jauh Razman mengatakan, kedua kliennya tak ingin disebut sebagai inisiator dilayangkannya gugatan ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus dugaan korupsi dana bansos yang diterbitkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Sebaliknya, Gatot dan Evi menuding OC Kaligis sebagai otak gugatan dan pemberian uang suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan. Siap dikonfrontasi dengan OC Kaligis Untuk membuka fakta, Gatot dan Evi, kata Razman menyatakan kesiapannya dikonfrontasi dengan OC Kaligis di hadapan penyidik KPK. "Iya (OC Kaligis). Kalau bukan karena dia (OC Kaligis), kan Ibu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang yang inisiator, yang aktor, yang otak pemberian dana ini. Itu Pak OC sendiri (inisiatornya)," ujar Razman. Menurutnya, Evi dan Gatot sejak awal menolak rencana OC Kaligis untuk menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus dugaan dana Bansos dan BDB. Namun, OC Kaligis sebagai kuasa hukum, ungkap Razman terus mendesak pasangan suami istri itu untuk melayangkan gugatan ke PTUN dengan alasan terobosan hukum. "Pak OC bilang, ini kita harus PTUN kan. Pokoknya ada niat seperti restorasi of juctice, begitu lah, soal terobosan-terobosan hukum. Enggak mengerti saya, mungkin Pak OC ada maksud lain. Kami enggak mengerti," kata Razman. Untuk itu, Gatot dan Evi, kata Razman mempertanyakan sikap OC Kaligis yang terkesan tidak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Melalui surat yang dititipkan pada Razman, Gatot dan Evi meminta OC Kaligis mengungkapkan peristiwa sesungguhnya dalam pemeriksaan di KPK, maupun di hadapan publik. Hal ini, katanya untuk memudahkan KPK mengusut kasus tersebut. "Sekarang kami minta kenapa dia bungkam. Kenapa? Tidak ada yang menyuruh dia bungkam kok. Kami tidak pernah menyuruh. Makanya ini ada surat. Dua duanya mereka (Gatot dan Evi) tanda tangan surat itu," tegas Razman. Sebelumnya, KPK resmi menahan Gatot dan Evi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Senin (3/8) malam. Penahanan ini dilakukan setelah pasangan suami istri itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan yang menjerat Gatot dan Evi bermula saat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014. Atas pemanggilan berdasarkan sprinlidik yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Ahmad Fuad diperintahkan Gatot menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis & Associates untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad. Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Garry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Garry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Garry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. KPK pun langsung menetapkan tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai penerima suap serta Garry sebagai pemberi suap. Selanjutnya KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai pemberi suap dan menjemput paksa serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem pada 14 Juli 2015. Terkait:
|
![]() |
|
|