Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Johan Budi (Antara/Hafidz Mubarak)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing terkait langkah advokat kondang Otto Cornelis Kaligis yang melaporkan lembaga antikorupsi itu ke Bareskrim Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menanggapi santai laporan OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan PTUN Medan tersebut. Dikatakan, sebagai seorang tersangka, Kaligis memiliki hak untuk melapor ke lembaga lain, termasuk Bareskrim Polri.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja. Itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8).
Johan meyakini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan menanggapi laporan OC Kaligis itu secara jernih dan profesional.
"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja," katanya.
Sebelumnya, Budi Waseso mengakui pihaknya telah menerima laporan OC Kaligis. Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu melaporkan KPK atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang saat menangkapnya pada 14 Juli lalu. Kaligis merasa diculik lantaran penyidik KPK tidak dapat menunjukan surat penangkapan dan penahanan.
"Kita memang menerima laporannya. Sekarang sedang kita kaji. Bila mana memenuhi unsur tindak pidana akan kita tindak lanjuti. Laporannya penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penanganan Kaligis," kata Budi Waseso atau akrab disapa Buwas.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Selain kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar AS$ 15.000 dan Sing$ 5.000. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2012-2013