FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Kapolsek Pademangan, Kompol Benny Alamsyah berjalan di samping meja yang menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku sejumlah tindak kriminalitas yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Pademangan, 4 Agustus 2015 (Suara Pembaruan / Carlos Barus) Jakarta - Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan saat ini tidak hanya dilakukan dengan penusukan atau penganiayaan secara brutal, spontan, ataupun terencana, namun ada juga yang dilakukan secara samar agar tak dicurigai. Hal itulah yang dilakukan oleh NP (42), WNI keturunan Tiongkok, kepada korbannya, LW (45), yang notabene masih kerabatnya di Pantai Ancol Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), Senin (20/7), sekitar pukul 16.00 WIB. NP, yang datang bersama dengan korban (LW), BS, dan RA datang ke TIJA menggunakan dua sepeda motor. "Saat di pantai, pelaku (NP) menenggelamkan kepala korban (LW) berulang kali ke dalam air laut, hingga korban akhirnya pingsan dan tidak sadarkan diri," ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Benny Alamsyah, Jakarta, Selasa (4/8) siang. Saat melakukan aksinya, NP sempat ditanyai oleh ZR, RG, dan LM, lifeguard TIJA yang sedang berkeliling di kawasan pantai untuk melihat dan mengamati pengunjung. Ketiga teman NP sempat heran melihat tindakan NP, yang memasukkan kepala LW selama beberapa detik kemudian dikeluarkan, tak lama setelahnya dimasukkan kembali ke dalam air. "Saat ditanyai oleh petugas, tersangka berdalih mengatakan dirinya sedang melakukan terapi kesehatan gaya Tiongkok yang memang kurang lazim dilakukan oleh kebanyakan orang karena terlihat ekstrim," lanjut Benny. Setelah melakukannya selama lima menit, LW akhirnya pingsan dan dibawa pelaku ke tepian pantai. Korban sempat membuka matanya sesaat. Namun, tidak lama setelahnya korban kembali tidak sadarkan diri. Saat hendak beranjak menuju ruang bilas, ia terjatuh di tanah pasir sekitar pantai. "Korban dibawa lari ke posko life rescue untuk mendapatkan pertolongan pertama dengan napas bantuan, tetapi korban tidak kunjung sadar juga. Akhirnya saat hendak menuju ke RS Sulianti Saroso, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh tenaga medis," tandas Benny. Atas perbuatannya yang lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, LW dikenakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun. Atas kasus ini, polisi mengamankan 1 handphone dan satu lembar karcis masuk kendaraan menuju TIJA seharga Rp 65.000 (tarif 2 orang dewasa @Rp 25.000 dan tarif kendaraan sepeda motor Rp 15.000). Menanggapi kasus tersebut, Head Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Farida Kusuma Rochani, mengatakan, pihaknya sudah berupaya menjalankan tugas sesuai standard operating procedure (SOP). Life rescue telah berusaha menolongnya. "Kami meminta pengunjung untuk menjaga ketertiban bersama, agar segala fasilitas dan wahana yang ada di dalam kawasan Ancol dapat dinikmati bersama oleh seluruh pengunjung, termasuk di dalamnya melaporkan apabila ada perbuatan atau kegiatan pengunjung lain yang membahayakan," kata Farida dalam pesan singkatnya. ![]() Carlos Roy Fajarta/FAB |
#2
|
|||
|
|||
![]() |
![]() |
|
|