FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, di balik tahanan khusus Jakarta - Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS/sebelumnya bernama Jakarta International School), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dari jeratan hukum dinilai tepat. Sebab, berdasarkan keterangan dan bukti diduga kuat tidak terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak murid di JIS. Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku awalnya sempat terkejut dengan laporan kejadian dan cenderung percaya telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban. Sehingga, perlu dilakukan investigasi hukum hingga tuntas dan audit dari sisi pendidikan. "Tetapi, setelah saya berkesempatan melihat hasil visum dan saya kaitkan dengan nalar keilmuan, saya menjadi yakin kalau sodomi tidak terjadi. Kendati begitu, saya memahami kompleksitas kasus ini," ujar Reza, Jakarta, Selasa (18/8). Dikatakan Reza, ia pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak-anak yang mengalami kekerasan di JIS. Diduga yang terjadi bukan kekerasan seksual, namun kekerasan psikis oleh orang-orang terdekatnya. "Saya juga sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini, tetapi saat itu saya berhalangan hadir," ungkapnya. Penjelasan Reza, sama dengan bukti medis yang ada. Seperti, pemeriksaan KK Women's and Children's Hospital, di Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi, dan dokter psikologi. Hasilnya, menyatakan kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka. Berdasarkan bukti itu juga, Neil dan Ferdi memenangkan gugatan perdata terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL. DR diduga melakukan pencemaran nama baik, karena menuding Neil dan Ferdi melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Pengadilan Singapura pun memvonis DR untuk membayar ganti rugi sebesar Sing$230.000 atau sekitar Rp 2,3 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Neil dan Ferdi tidak bersalah atas tudingan melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Selanjutnya, memerintahkan agar kedua guru itu dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8). Kuasa Hukum Neil dan Ferdi, Hotman Paris Hutapea, mengklaim, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membuktikan, kasus kekerasan seksual di JIS merupakan sebuah rekayasa. Diduga kuat, ada hubungannya dengan gugatan perdata AS$125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun yang diajukan TPW ibu korban MAK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membuktikan kasus JIS ini rekayasa. Ada motivasi uang yang sangat besar yang ingin diraih ibu korban, tetapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Kebenaran pada akhirnya tidak akan salah," katanya. Diketahui, PN Jakarta Selatan juga telah memutuskan menolak gugatan perkara perdata yang diajukan TPW terhadap pihak JIS sebesar Rp 1,6 triliun, Senin (10/8). Majelis hakim menilai gugatan perdata tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO lantaran cacat formil. Terkait:
|
![]() |
|
|