Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Antara/Reno Esnir)
Jakarta - Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Betawi oleh DPRD DKI hari ini, membuka peluang lebih besar lagi bagi perkembangan dan pelestarian Budaya Betawi di Jakarta.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, keberadaan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi hanya untuk melestarikan budaya Betawi saja, tidak termasuk organisasi masyarakat (ormas) Betawi.
“Enggak ada dalam perda itu menyebut ormas-ormas Betawi,” kata Basuki seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Pengesahan Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia tidak khawatir dengan disahkannya perda tersebut akan memunculkan semakin banyak ormas-ormas Betawi. Karena maksud dan tujuan pengesahan perda ini hanya untuk melindungi budaya, bukan ormas Betawi.
“Banyak, ya enggak apa-apa kalau mau melestarikan budaya. Kalau melestarikan pengemplang preman, ya enggak ada dalam perda ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Pemprov DKI telah melakukan pelestarian dan mengembangkan budaya Betawi di Jakarta. Karena itu, keberadaan Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini menjadi payung hukum bagi program dan kegiatan pelestarian budaya Betawi yang telah dilaksanakan Pemprov DKI selama ini.
“Saya kira ini untuk menguatkan apa yang sudah kita lakukan selama ini. Kalau dulu kan enggak kuat. Sebenarnya, beberapa hotel sudah melakukan, ada suvenir, kebudayaan betawi. Itu sebenarnya sudah dilakukan, tetapi kurang dasarnya itu. Kalau sekarang kan (ada perda) lebih mudah,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya perda ini, Pemprov DKI bisa membuat perlombaan membuat suvenir khas Betawi. Produksi suvenir khas Betawi tidak bisa diproduksi, karena tidak ada payung hukumnya.
“Selama ini kami enggak produksi. Enggak ada kewajiban orang untuk kasih atau jual itu, kan? Nah, dengan perda ini, kota akan lebih kuat untuk melakukannya,” ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.