Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default MA Kirim 3 Mafia Narkoba ke Bui hingga Mati

Foto: Rachman Haryanto


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengirim tiga mafia narkoba ke penjara hingga meninggal dunia. Ketiga mafia narkoba itu ialah Chong Soon Lee (WN Malaysia), Edi Hartono (WNI) dan Abolfzl Keshavarzahmadi Ezatollah (WN Iran).

Dalam salinan perkara nomor 1593 K/PID.SUS/2014, kasus ini bermula ketika polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu yang diantar oleh Heryanto di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara pada 4 Ferbuari 2011. Polisi menyergap Heryanto dan menemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Lantas, Heryanto tak mau dihukum sendiri. Saat diperiksa, dia mengaku sabu itu didapat dari Edy Hartono yang juga merupakan tahanan Polda Metro Jaya pada kala itu. Edy pun kembali diperiksa dan mengakui barang itu didapat dari Chong Soon Lee.

Pada 5 Februari, polisi menangkap Chong Soon Lee dengan barang bukti sabu 1 kg. Selanjutnya, Chong Soon Lee 'bernyanyi' bahwa bos besarnya ialah Abolfzl Keshavarzahmadi Ezatollah. Total barang bukti yang dikumpulkan polisi ialah sabu seberat 18 Kg. Atas kasus ini, ketiganya lalu diadili.

Pada Oktober 2013 keempat mafia narkoba itu divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Padahal, jaksa hanya menuntut 17 tahun penjara. Tak terima divonis seumur hidup mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI). Pada Februari 2014, putusan banding tetap memvonis mereka seumur hidup.

Atas vonis ini, Chong Soon Lee dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan terdakwa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/8/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkotsar yang dibantu hakim agung Prof Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni sebagai anggota majelis pada 12 November 2014 lalu.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:03 AM.


no new posts