Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Tunggak Bayar Pajak Rp 2,3 Miliar, Bos Perusahaan Korea Masuk Bui







Jakarta
-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing asal Korea, KJY (50 tahun), pada Rabu 26 Agustus 2015. Saat ini KJY dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga, Jawa Tengah.

KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA IV. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,36 miliar.

"Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015," kata Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sanityas Jukti Prawatyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2015)

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Sanityas mengatakan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Ia menegaskan, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:16 PM.


no new posts