Pengacara OC Kaligis (Antara)
Jakarta - Kuasa hukum Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, Hotman Paris Hutapea, menyeret nama OC Kaligis dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Dalam kasus tersebut, Ferdinand dan Neil telah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hotman ketiga orangtua korban, yakni Theresia Pipit, Dewi Reich, dan Oguzkan Akar, telah bersekongkol dengan kuasa hukum mereka, yakni OC Kaligis, untuk mendapatkan uang damai sebesar US$ 125 juta dari JIS dengan mengorbankan anak-anak mereka seolah benar terjadi sodomi.
"Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai US$ 125 juta," tuding Hotman.
Pihaknya juga akan membawa saksi lain yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang diduga menyuruh orangtua pelapor guru JIS untuk menciptakan tersangka baru dari guru JIS.
"Kami ada saksi lain juga (Doreen Biehle, Red) yang akan membeberkan peranan OC Kaligis yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS padahal tidak ada bukti," imbuh Hotman.
Untuk diketahui, pihak Hotman merasa di atas angin, karena berdasar keterangan dokter bedah dan dokter anestesi di Rumah Sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh kepada para anak yang disebut "korban" sodomi itu ternyata menemukan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda disodomi.
Namun, beberapa minggu kemudian, dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, dengan hasil yang berbeda di Singapura. Hasil visum dokter di Indonesia itulah yang digunakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.