Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Modifikasi Pelat Nomor Bakal Kena Tilang Rp 500.000




Modifikasi Pelat Nomor Bakal Kena Tilang Rp 500.000




Polisi lalu lintas saat mengecek pelat nomor kendaraan. (Antara)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, bakal meningkatkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Pelanggar bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp 500.000
"Kami akan lakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Kamis (11/2).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata dia, masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga, memberikan kesan petugas Polantas kurang profesional karena membiarkan atau tidak mampu menertibkan," ungkapnya.
Menurut Budiyanto, penggunaan TNKB yang tak sesuai ketentuan seperti, hurufnya diatur, angka dirubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. Kemudian, hurufnya dirubah seperti huruf digital.
Selain itu, tambahnya, pada TNKB ditempel stiker, logo, lambang kesatuan atau Instansi yang terbuat dari plastik, logam, kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat. Lalu, TNKB menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
"TNKB yang dibuat di luar ukuran sehingga terlalu besar atau kecil. TNKB dirubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat sehingga nomor asli tersamar warna catnya (sulit untuk dibaca)," jelasnya.
Budiyanto menjelaskan, pada pertengahan tahun 2014, terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor, kini bertambah panjang ukurannya 5 sentimeter dibanding sebelumnya.
"Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (contoh B 1099 GFW ), sementara sebelumnya hanya dua huruf (contoh B 1724 HK). Pelat lebih luas, sehingga mudah terbaca," katanya.
Budiyanto menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tandasnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:59 AM.


no new posts