Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 13th April 2016
Asteroids's Avatar
Asteroids
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 440
Rep Power: 10
Asteroids mempunyai hidup yang Normal
Default Arti Kombinasi Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Sebelum Baca DI anjurkan Untuk terlebih dahulu, dan Tidak di pksakan Untuk meninggalkan Komen



<div class="spoiler">Spoiler for Bonus gan:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dcd7744b0b" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">

<span style="display:block; text-align:center;">Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:


1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban



Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.



Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ



X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:


U - Jakarta Utara
B - Jakarta Barat
P - Jakarta Pusat
S - Jakarta Selatan
T - Jakarta Timur
E - Depok
N - Tangerang
C - Tangerang
K - Bekasi
F - Bekasi





Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:


A - Sedan / Motor
F - Minibus, Hatchback, City Car
V - Minibus
J - Jip dan SUV
D - Truk
T - Taksi
U - Kendaraan Staf Pemerintah
Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)





Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).



Kode Wilayah Nomor Kendaraan

Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts