|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Sebelum Baca DI anjurkan Untuk ![]() ![]() <div class="spoiler">Spoiler for Bonus gan: <div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dcd7744b0b" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;"> ![]() <span style="display:block; text-align:center;">Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta: 1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang 8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang 3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor 7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus 9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan: U - Jakarta Utara B - Jakarta Barat P - Jakarta Pusat S - Jakarta Selatan T - Jakarta Timur E - Depok N - Tangerang C - Tangerang K - Bekasi F - Bekasi Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan: A - Sedan / Motor F - Minibus, Hatchback, City Car V - Minibus J - Jip dan SUV D - Truk T - Taksi U - Kendaraan Staf Pemerintah Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi) Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). Kode Wilayah Nomor Kendaraan |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|