Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2016
MAndurung8's Avatar
MAndurung8
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 371
Rep Power: 10
MAndurung8 mempunyai hidup yang Normal
Default Bagi Yang Karyawan Masuk : 3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP

3 CARA MEMBUAT / MENDAFTAR NPWP



Saat ini, sebagian orang sepertinya dituntut untuk memilki NPWP. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sekedar tanda pengenal saja, tapi kini NPWP telah memilki banyak manfaat. Seorang karyawan swasta/PNS yang tidak memilki NPWP akan terkena potongan Pajak Penghasilan lebih tinggi dari karyawan/PNS yang mempunyai NPWP loh, bahkan sekarang untuk permohonan kredit di Bank persyaratannya juga harus memilki NPWP , selain itu masih banyak manffat dari NPWP.



Jadi, bagi yang merasa telah memnuhi syarat untuk mendaftar NPWP, ayo mari . syaratnya cuma fotocopy KTP aja kok (bagi orang pribadi, yang lainnya akan dijelaskan di bawah)



3 CARA MENDAFTAR NPWP :



1. Datang Langsung Sendiri ke KPP Domisili / KTP Anda

- datangi KPP domisili Anda

- minta formulir permohonan Registrasi NPWP

- isikan dengan benar

- berikan kepada formulir tersebut beserta persyaratan kelengkapannya

- tinggal ditunggu NPWP anda dicetak (paling lama 1 hari selesai )



2. Memberikan Kuasa kepada Orang Lain

Jika anda tidak memilki waktu untuk pergi dan mengurus pembuatan NPWP, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Ini contoh surat kuasa pembuatan NPWP >> [URL="http://www.4*shared.com/file/27aQHLud/surat-kuasa_npwp_2.html"]CONTOH SURAT KUASA NPWP[/URL]





3. Mendaftar NPWP Online

Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:

Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id

Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id

Daftarkan Account baru pada menu e-Registration

Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat

Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi,Badan atau Bendaharawan)

Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap

Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)

Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.

Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi



Sumber: http://muhammadsyaroni.blogspot.com/



ceriwisser Yang Baik Slalu Meninggalkan Jejak



Kalo Agan Suka Trit Ane Tolong or

jangan cuma

ane gak berharap



thanks yg udah kasih melon, yang laen jgn ketinggalan juga ya, masih haus nih gan...
Spoiler for melon:
hellsinsky




<div class="spoiler">Spoiler for :
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571ae226e621e" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">

Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts