Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th November 2016
johnkayepapua johnkayepapua is offline
Newbie
 
Join Date: Nov 2016
Posts: 25
Rep Power: 0
johnkayepapua mempunyai hidup yang Normal
Default Perkembangan Teknologi Informasi dan Cybercrime

By : Almira Fadillah (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gunadharma Jakarta)


Saat ini perkembangan internet dan teknologi informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, mengingat segala sesuatunya dipermudah dan didapat secara cepat, tepat serta akurat, sehingga memiliki perenan yang cukup mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia termasuk Negara, seperti sebagai alat bantu dalam proses pengambilan keputusan penentuan sebuah kebijaksanaan atau bahkan sebagai tren maupun gaya hidup manusia modern. Hal ini terjadi karena adanya ketergantungan baik dari para pembisnis, pemerintah yang sangat bergantung dengan internet dan teknologi informasi.

Disisi lain, kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang, antara lain e-banking, ecommerce, e-government, e-education telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Meningkatnya akses internet melalui komunikasi nirkabel, baik yang berbayar ataupun fasilitas layanan wi-fi di fasilitas umum, seperti di bandara, stasiun kereta api dan bangunan komersial, memungkinkan terjadinya kebocoran informasi pribadi atau rahasia perusahaan yang bisa digunakan untuk menyerang server.

Tantangan Cyber Crime Pada Era Modern

Perkembangan teknologi komunikasi yang semakin canggih telah memberikan peluang sekaligus tantangan, mengingat adanya akses informasi yang tidak terbatas menyebabkan perubahan pada pola kehidupan masyarakat modern serta bergantung terhadap perangkat gadget atau teknologi.Saat ini semua pihak seperti, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, pendidik, maupun masyarakat umum.telah memnafaatkan teknologi informasi, terutama dengan kehadiran internet yang menciptakan budaya partisipatoris.Dalam perkembanganya, masyarakat mengalamai kecenderungan yang cukup aktif dalam mengkonsumsi media melalui teknologi informasi, sehingga memberikan peluang bagi oknum untuk melakukan tindak kriminal, seperti tindakan penipuan melalui transaksi keuangan, maupun penyesatan informasi yang berujung pada kerugian finansial maupun psikologis.Selain itu, banyaknya kasus kriminalitas seputar isu pornografi bahkan prostitusi online, yang meresahkan masyarakat, mengingat mudahnya akses internet bagi setiap orang termasuk anak dibawah umur.

Maraknya cybercrime adalah ancaman yang harus segera mendapatkan respon, dimulai dari karakter, modus operandi, pelaku, tempat kejadian perkara, dan siapa saja yang berpotensi untuk menjadi korban kejahatan.Cybercrime sendiri merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah karena baik pelaku maupun korban tidak harus berada pada lokasi yang sama. Cybercrimeadalah kejahatan atau tindakan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet, sehingga memunculkanbeberapa kejahatan lainnya seperti penyebaran virus dengan tujuan untuk mencuri identitas maupun uang, spyware yang bertujuan untuk memata-matai komputer target dengan tujuan untuk memperoleh data dan dapat merusak data, tindakan penipuan melalui media online, Thiefware yang biasanya digunakan untuk melakukan pencurian melalui nomor rekening maupu kartu kredit serta beberapa kejahatan lainnya, yakni Cyber Sabotage dan exortion, browser hijackers, search hijacker, surveillance software.

Peraturan Terkait Cybercrime

Secara umum masalah Cybercrime di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE), pada awalnya hanya ada peraturan mengenai telekomunikasi melalui Undang-Undang No.36 Tahun 1989 yang kemudian diamandemen dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.36 Tahun 1999.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai saat ini belum terdapat PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya tetapi diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab serta menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum

Pada dasarnya UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No.36 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi, sudah mencakup masalah umum tentang cybercrime namun tentunya dalam perkembangannya masih terus dilakukan penyempurnaan untuk menutup peluang bagi oknum atau pelaku cybercrime, sehingga masalah cybercrime dapat diminimalisir serta mendapatkan pengawasan dari pihak pemerintah. Mengingat dalam proses penyidikan
masih terdapat beberapa kendala seperti, perangkat hukum yang dinilai belum memadai, kemampuan penyidik yang dinilai kurang, kurangnya alat bukti, kurangnya fasilitas komputer forensik. Hal ini terjadi karena belum adanya aturan khusus atau Cyber Law yang cukup komperhensif mengatur masalah cybercrime.

Menyikapi hal ini maka perlunya kita mendukung pemerintah untuk menyempurnakan pertauran terkait “Cyberlaw” melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) atau dengan diterbitkannya peraturan baru yang mengatur secara mendetail terkait masalah cybercrime. Hal ini diupayakan untuk meminimalisir tindak kriminalitas melalaui pemanfaatan internet dan teknologi informasi.Disisi lain kita sebagai masyarakat juga harus mensetujui berbagai kebijakan yang bersifat pengawasan pemerintah terhadap internet dan teknologi informasi dari berbagai ancaman nasional, seperti pemblokiran situs atau website radikal, pornografi maupun yang mengusung nilai-nilai separatisme, dalam rangka melindungi generasi muda dari pemikiran menyimpang serta nilai-nilai yang bertolak belakangdengan Pancasila.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:44 PM.


no new posts