FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Rupanya Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu Samu (29) bukan yang pertama mendekam di tahanan karena menjual Ipad tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia. Wiwi Siswanto, seorang teknisi alat elektronik, juga ditahan atas kasus serupa. Bahkan, Wiwi yang juga alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah mendapatkan vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Awi (Wiwi) dinyatakan tertangkap tangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat itu dinyatakan ada barang bukti 10 unit Ipad," kata kuasa hukum Wiwi, Suryadi Parsiholan, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (6/7). Menurut Suryadi, Wiwi sudah divonis pada akhir Mei 2011 lalu oleh ketua majelis hakim PN Jakpus untuk perkara tersebut, Sunardi. Kata Suryadi, majelis hakim sepakat dengan dakwaan primair penuntut umum mengenai. Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, Ipad yang dijual terbukti tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. "Awi juga didakwa juga Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Tapi, hakim mengacu kepada dakwaan primair penuntut umum," kata Suryadi. Wiwi ditahan sejak Februari 2011 saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan vonis 6 bulan, menurut Suryadi, kliennya bebas pada pertengahan bulan Juli ini. Oleh pertimbangan itu, pihaknya enggan mengajukan banding. "Kan kalau dia bebas kita bisa mengajukan PK. Dakwaan Perlindungan Konsumen itu tidak tepat," jelas dia. Kasus ini bermula saat Wiwi membantu menjual Ipad milik temannya. Penjualan ditawarkan melalui forum jual beli www.kaskus.co.id, dan ada pembeli yang menawar lewat telepon. Namun, saat barang diantarkan pada 7 Juni 2010, oleh Wiwi dan temannya, Kenward Suwandi dalam pertemuan (COD) di Hotel Mulia, keduanya malah ditangkap karena pembeli adalah polisi. Sang pembeli, Denny Frengky adalah penyidik kasus ini bersama Kompol Ahmad Slamet dan Sunardi. Mereka adalah anggota Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 di bawah pimpinan Kanit Kompol Andy Mohammad Dicky. "Padahal Wiwi itu cuma teknisi saja. Barang itu bukan punya dia. Si penjual, meminta Wiwi sebagai teknisi untuk garansi kerusakan pasca penjualan. Karena orang mana mau beli mahal-mahal kalau tidak ada garansi," papar Suryadi. Suryadi menyayangkan dalam kasus ini hanya Wiwi yang ditangkap dan diproses. Sang pemilik barang, Kenward Suwandi dilepaskan. Atas hal ini, pihaknya mau mengadukan penyidik tersebut kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Sumber: http://www.primaironline.com/berita/...d-lewat-kaskus Yang ini kasusnya udha sampe divonis hakim segala gan.. kalo dian sama randy berenti sampe polisi. yang ini udah sampe ke pengadilan dan divonis bersalah,, jadi sebenernya yang ngaco polisi, jaksa, ato hakim ya gan? oh Indonesiaaa ![]() Terkait:
|
#2
|
|||
|
|||
![]()
Updated content
|
![]() |
|
|