Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD enggan berkomentar soal pembatasan kewenangan mahkamah dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2003. MK menyerahkan semuanya kepada DPR, sebagai penyusun RUU.
"Tugas MK melaksanakan dan menilai UU, tak boleh ikut-ikut soal RUU. Oleh sebab itu, terserah DPR saja untuk membuat isi UU," kata Mahfud lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (14/6/2011).
"Jadi saya tak berkomentar, tapi siap melaksakan apa pun isi UU yang dibuat oleh legislatif," imbuh mantan politikus PKB ini.
Seperti diberitakan, pembahasan revisi UU MK, yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR dan pemerintah, membatasi sejumlah kewenangan mahkamah. UU tinggal diketok di paripurna ini menegaskan, MK tidak bisa masuk pada area
legislative review atau mengubah suatu peraturan perundang-undangan.
�Sekarang digiring supaya tidak lagi melakukan
legislative review, MK tidak boleh mengganti pasal. Kalau ada pasal yang salah, batalkan undang-undang itu. Nanti diperbaiki oleh DPR dan pemerintah,� ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai rapat pleno dengan Baleg.
Perubahan UU MK lainnya adalah soal komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang sebagian akan diisi unsur dari luar mahkamah. Personel MKH terdiri lima orang dengan komposisi: satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang dari unsur DPR yang menangani bidang legislasi, satu orang dari unsur pemerintah, dan satu dari Mahkamah Agung.
Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah juga memutuskan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2,5 tahun, dari sebelumnya tiga tahun. Namun jabatan itu bisa diperpanjang hingga lima tahun.
Untuk diketahui, jika biasanya pembahasan RUU dilakukan oleh panitia khusus DPR, pembahasan revisi UU MK ini dilakukan oleh Baleg DPR. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg sebagai salah satu badan kelengkapan DPR juga bertugas melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
sumber