
20th June 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
|
|
Sidang Perdana, Abu Tholut Terancam Hukuman Mati
Abu Tholut alias Mustofa alias Imron Baihaki. TEMPO/Tommy Satria
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin 20 Juni 2011, menggelar sidang perdana terdakwa terorisme Abu Tholut dalam kasus pelatihan perang ala militer di Aceh.
"Ya benar agendanya hari ini. Tapi tidak tahu jam berapa dimulainya," ujar Asludin, pengacara terdakwa, saat dihubungi pada Senin, 20 Juni 2011.
Agenda sidang pertama ini masih pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Ia didakwa terlibat kasus pelatihan perang ala militer di Aceh serta perampokan bank CIMB, Medan. Dalam beberapa kesaksian di Pengadilan Jakarta Selatan saat sidang terdakwa Abu Bakar Ba'asyir beberapa waktu lalu, disebutkan adanya keterlibatan terdakwa dengan Amir Jamaah Anshorut Tauhid yang telah divonis 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, jalannya sidang perdana tersebut belum dimulai. Beberapa kawanan media peliputan sejak pagi sudah mulai berdatangan. Sementara itu, beberapa personel kepolisian serta petugas khusus Detasemen Khusus 88 juga terlihat mondar-mandir di sekitar area persidangan.
Nama Abu Tholut mengemuka setelah kejadian perampokan Bank CIMB Niaga di Medan. Dalam catatan kepolisian, perampokan dilakukan oleh pelaku jaringan terorisme. Mereka memiliki kemiripan dengan pelaku yang melakukan pelatihan di Aceh dan jaringan teroris Cimahi, Jawa Barat. Belakangan diketahui kedua jaringan itu dibawah kendali Abu Tholut.
Abu tholut pernah menjadi pengajar atau instruktur perakitan bom di Afganistan dari tahun 1987 sampai 1992. Dia juga aktif di Mindanau dan pernah menjadi pemimpin kamp di Filipina tahun 1999-2000. Akibat sepak terjangnya, mantan narapidana kasus bom Atrium Senen ini kembali ditangkap Densus 88 pada Desember 2010 di Kudus, Jawa Tengah.
JAYADI SUPRIADIN
|
----------------
Abu Tholut alias Mustofa alias Imron Baihaki. TEMPO/ Tommy Satria
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Imron Baihaqi alias Abu Tholut menjalani sidang perdananya, Senin 20 Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa kasus terorisme ini didakwa menjadi penanggungjawab pelatihan militer di Jalin Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam dan terancam hukuman mati.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Bambang Suharijadi dan Nur Lini disebutkan, sekitar Februari 2009, Abu Tholut melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Ngruki, Jawa Tengah dengan Ubaid dan Muzayin. Di dalam pertemuan bekas narapidana bom atrium Senen itu diminta kesediaannya menjadi penanggung jawab pelatihan militer di Aceh.
"Terdakwa menyatakan kesediaannya. Usulan atas permintaan Dulmatin atas persetujuan Abu Bakar Ba'asyir," kata Bambang dalam persidangan, Senin 20 Juni 2011.
Jaksa juga mendakwa Abu Tholut alias Mustofa alias Herman alisa Hafid Ibrohim ini sebagai otak perencana dan pengerahan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Terpidana kasus bom Atrium Senen ini juga didakwa sengaja memakai kekerasan dan menimbulkan teror di masyarakat serta menimbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
" Totalnya ada delapan pasal primer yang dikenakan" kata Jaksa Bambang. Diantaranya Pasal 7 juncto Pasal 14, Pasal 9 Juncto Pasal 14,Pasal 7 Juncto Pasal 15, Pasal 14 Juncto pasal 7, Pasal 9 Juncto Pasal 15, Pasal 13 Huruf A, B dan C, Undang - Undang Teroris Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Bambang, dalam kegiatan pelatihan militer itu, Abu Tholut tak hanya mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Tapi dia juga mencari lokasi pelatihan, merekrut, mencari pelatih hingga terjun langsung di lapangan. "Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut" ujarnya." Karenanya, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut masyarakat Aceh,"
Saat ditangkap, ditemukan 24 senjata api dengan jenis Ak 47, Ak 58, pistol FN Browning, pistol Challenger, senjata api jenis Remington, 19.999 butir peluru.
Setelah pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim Moh. Eka Kartika Musa mempersilahkan Abu Tholut untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaska pada sidang 27 Juni nanti. Melalui kuasa hukumnya, Abu Tholut menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Insya Allah diserahkan pada kuasa hukum," kata Tholut. "Kami akan ajukan eksepsi," kata Asludin Hatjani, pengacara Abu Tholut.
JAYADI SUPRIADIN
|
|