|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
![]() MOGADISHU, KOMPAS.com - Enam orang asing termasuk tiga warganegara Inggris dan Amerika pada Sabtu (18/6/2011) dipenjarakan selama antara 10 dan 15 tahun di Somalia, setelah penyitaan pesawat kecil, yang membawa uang 3,6 juta dolar AS, yang diduga untuk membayar uang tebusan kepada bajak laut Somalia. "Warga Amerika dan salah satu orang Inggris yang membawa uang tunai itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda masing-masing 15 ribu dolar AS," kata Hashi Elmi Nur, kepala pengadilan Banadir Mogadishu kepada wartawan. Keenam orang itu ditangkap pada 24 Mei, setelah pesawat mereka mendarat di Mogadishu dan menunggu pesawat kecil lain datang. "Mereka mengumpulkan uang dan terbang ke tujuan lain di negara itu," kata Mohamed Omar, seorang perwira keamanan pemerintah Somalia. "Empat orang lagi, di antaranya pilot pesawat terbang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bersyarat dan telah didenda 10 ribu dolar AS," katanya. Semua uang yang mereka bawa dan kedua pesawat telah disita oleh pemerintah Somalia, ia menambahkan. Seorang pejabat mengatakan, orang-orang asing itu akan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tebusan pembebasan mereka. Sumber: http://internasional.kompas.com/read...Inggris.dan.AS |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|