Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th August 2010
QueenBee's Avatar
QueenBee QueenBee is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2010
Location: Melon Kirbal Mode ON ^^
Posts: 215
Rep Power: 0
QueenBee memiliki kawan yg banyakQueenBee memiliki kawan yg banyakQueenBee memiliki kawan yg banyak
Default Bensin Eceran = Jeruji Dua Bulan !!



BARABAI, KOMPAS.com - Susah benar nasib Rusian alias Ian (33). Untuk menghidupi keluarganya dengan menjual bahan bakar eceran jenis premium saja, kisahnya harus sampai di penjara. Warga Desa Hantakan RT 3, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu divonis kurungan dua bulan. Saat hakim menjatuhkan putusan, Ian tertunduk lesu.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hari Tri di Pengadilan Negeri Barabai, Jumat (29/1). Sepanjang pembacaan vonis, Ian yang dikunjugi sejumlah keluarganya tampak diam. Tak sekali pun matanya ke arah majelis hakim atau ke sekeliling ruangan sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dipenjara empat bulan dan denda Rp 300 ribu subsider dua bulan kurungan. Namun apakah pantas ?.

"Hukum benar-benar aneh dan pilih kasih. Orang berusaha untuk mencari nafkah keluarga dengan menjual bensin eceran malah dijatuhi hukuman. Bagaimana dengan pengecer lain apakah, aparat berani menindaknya," ujar Lia, kakak Ian.

Lia tak pernah menyangka, bila gara-gara membeli 20 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Keramat Barabai itu, adiknya dinyatakan bersalah. Menurut dia, tuduhan mengenai perniagaan atau pengangkutan BBM berupa premium tanpa izin usaha pengangkutan terkesan dipaksakan. Ian dianggap belum melakukan apa-apa dari kegiatannya itu.

"Dituduh menjual, Rusian belum melakukannya. Dituduh mengangkut bahan bakar juga masih belum, karena baru beli dan diisi di SPBU, mana dasar hukum tuduhan yang dijatuhkan," katanya.

Apalagi, kata dia, menjual BBM di SPBU untuk dijual secara eceran merupakan hal yang wajar. Tujuannya pun mulia yakni untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM tanpa harus antre di SPBU.

"Tidak mungkin warga Hantakan beli minyak satu liter ke SPBU di Barabai. Selain itu jika ingin ditertibkan, kenapa pelansir lain yang melakukan pengangkutan lebih dari 20 liter per hari tidak ditangkap. Ini jelas diskriminasi," terangnya.

Ian sudah lebih dari sebulan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Barabai. Dengan adanya vonis itu maka Ian beberapa hari lagi bebas.
Berdasar keputusan majelis hakim terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ya, inilah hukum di negeri ini. (ARL) Sumber

nambah parah aja hukum negeri kita ini...

Reply With Quote
  #2  
Old 28th August 2010
younoob's Avatar
younoob younoob is offline
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 3,790
Rep Power: 28
younoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessedyounoob is blessed
Default

kasian y ndan..
ane sering banget nih beli bensin eceran
Reply With Quote
  #3  
Old 28th August 2010
admiralmoderator's Avatar
admiralmoderator admiralmoderator is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2010
Location: U are what U fuck!
Posts: 177
Rep Power: 0
admiralmoderator sebentar lagi akan terkenaladmiralmoderator sebentar lagi akan terkenaladmiralmoderator sebentar lagi akan terkenal
Default

hukum di negara ini dah gak jelas
yg korupsi dibiarin, yg gini malah dipenjara
tanyalah pada rumput yang bergoyang
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:54 AM.


no new posts