Jakarta - Tidak hanya banding, pemerintah juga telah mengajukan permohonan pengampunan untuk TKI Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Wartaniing. Jika upaya banding tidak berhasil, diharapkan keduanya dapat diampuni sehingga bebas dari hukuman pancung.
"Kita telah sampaikan banding untuk kasus hukumnya, sekaligus juga mengajukan permohonan pengampunan ke pemerintah Arab Saudi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene kepada detikcom, Kamis (30/6/2011).
Michael juga tidak bisa memprediksi bagaimana hasil upaya untuk pembebasan kedua tenaga kerja asal Indonesia itu. Namun yang pasti, keduanya telah didampingi pengacara dari KBRI Riyadh.
"Sejak kasus ini muncul keduanya sudah didampingi pengacara, kita tunggu prosesnya saja, saya tidak berani berspekulasi," kata Michael.
Sebelumnya Sumartini, seorang TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah terancam hukuman mati. Ia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya bernama Tisam yang berumur 17 tahun di Arab Saudi.
Sumartini adalah seorang TKW yang berasal dari Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Nusa Tenggara Barat. Ia berangkat ke Arab Saudi melalui PT Duta Sapta Perkasa.
sumber