|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() 5 Wartawan Digugat Rp 5 M di PN Mataram
Quote:
Mataram - Tiga wartawan media cetak dan dua wartawan media elektronik digugat perdata oleh Direktur Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPKP), Agus Budiarto, di Pengadilan Negeri Mataram. Kelima wartawan itu dituntut ganti rugi Rp 5 miliar, karena beritanya dinilai merugikan penggugat.
Mereka yang digugat adalah Haris Mahtul (Harian Suara NTB), Febrian Putra (Lombok Post), Sudirman (Radar Lombok), Helmy (TVRI NTB), dan Ahmad Yani (RRI Mataram). Lima wartawan itu menjalani sidang perdana Kamis (7/7/2011) siang di PN Mataram, Jalan Langko, Kota Mataram. Dalam sidang, hadir juga penggugat, Agus Budiarto. Sidang hanya berlangsung tak sampai lima menit. Majelis hakim menunda sidang hingga 11 Agustus 2011 lantaran satu tergugat lainnya, bermana Ma'rifah Sarita, alumni LPPKP tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim memberi kesempatan pada penggugat selama sebulan untuk menghadirkan Sarita. Perempuan lajang ini turut digugat karena menjadi salah satu sumber yang dikutip keterangannya dalam pemberitaan. Usai sidang, Agus Budiarto yang dikerubungi wartawan mengatakan, ia hanya menggugat oknum jurnalis, bukan institusi media. Ditanya kenapa tidak menggugat institusi media, padahal terkait pemberitaan, Agus tak menjawabnya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini juga tak menjawab terkait motivasinya menggugat perorangan, bukannya institusi media. Agus hanya memastikan, LPPKP dirugikan setelah ada pemberitaan tentang LKPP pada 10 dan 11 Mei 2011 yang dilansir lima media itu. Gugatan di PN Mataram nomor 76/PGT.G/2011/PN MTR didaftarkan Agus pada 23 Juni 2011. Surat gugatan itu berisi 36 poin alasan dan tujuh poin primer. Pada poin 16 di surat tertulis bahwa terdapat berita di harian Lombok Post halaman metropolis tertanggal 10 Mei 2011 berjudul "Puluhan Alumni LPPKP Pertanyakan Kejelasan Nasib,". Menurut Agus dalam gugatan itu, tidak ada satupun alumni LPPKP yang datang pada tanggal 9 Mei 2011 menyanyakan kejelasan nasibnya setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di LPPKP. Selanjutnya pada Rabu 11 Mei 2011 di Harian Lombok Post halaman Metropolis termuat gambar/foto yang di bawahnya tertulis keterangan "Protes: Puluhan Alumni Diklat Angkatan 29, Mendatangi Kantor LPPKP Mataram di Pagutan Timur Senin (9/5)." Menurut Agus yang ada dalam foto itu bukan puluhan alumni yang mendatangi Kantor LPPKP melainkan beberapa orang peserta diklat angkatan 30 yang memakai seragam hitam putih dan sebagian lainnya juga tidak memakai seragam. Mereka itu adalah lulusan LPPKP yang sedang duduk di ruang istirahat dan tidak dalam rangka protes atau berdemo. Selain di Harian Lombok Post, Agus juga membantah berita harian Suara NTB pada hari Selasa 10 Mei 2011 berjudul "Lulusan LPPKP Mengaku Tertipu,". Pada poin 21, Agus Budiarto menilai tergugat telah secara nyata menghancurkan lembaganya sekaligus dirinya. Agus menyebut para tergugat berniat bersama-sama melakukan persekongkolan untuk menyerang kehormatannya dengan berita dan foto yang tidak benar. Terkait dengan itu Agus mengalami kerugian moril dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 6 miliar. Kerugian itu menurutnya harus ditanggung oleh tergugat masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Lagipula akibat pemberitaan itu Agus mengaku membutuhkan waktu selama dua tahuh untuk memulihkan citranya. Selain itu Agus menuntut agar tergugat meminta maaf kepadanya yang dipublikasikan melalui media cetak dan media elektronik tiga bulan berturut-turut. Sidang perdana di PN Mataram ini juga dihadiri puluhan wartawan dan juga pemimpin media di NTB. Sebelum sidang, para jurnalis di Mataram juga mendatangi Polres Mataram. Mereka menolak dan meminta polisi mengusut kriminalisasi terhadap pers. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
wah..
parah wartawan di gugat 5m.. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|