VIVAnews � Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa hakim MK tak bisa dilobi terkait kasus apapun. Ia menambahkan, Hakim MK bersifat independen meski dipilih dari tiga institusi yang berbeda, yaitu Mahkamah Agung, DPR, dan pemerintah.
�Mereka tidak bisa dilobi dengan cara apapun, baik untuk perkara yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi atau masalah-masalah lain,� ujar Mahfud di Istana Negara, Senin, 11 Juli 2011. �Setelah dilantik, keterikatan kami dengan institusi yang mengusulkan kami pun langsung lepas,� imbuh Mahfud.
Mahfud menekankan, setelah dilantik, Hakim MK otomatis independen dan tidak merasa mewakili lembaga yang mengusulkan mereka. �Yang dipilih pemerintah tidak merasa mewakili Presiden, yang dipilih Mahkamah Agung tidak merasa mewakili MA, dan yang dipilih DPR juga tidak merasa mewakili DPR,� kata Mahfud yang juga pernah berkiprah sebagai legislator di DPR.
Prinsip Independen
Mantan politisi PKB itu menegaskan, prinsip independen harus dijaga bersama oleh semua Hakim MK untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sebagai institusi. Prinsip independen itu, kata Mahfud, bahkan harus dimulai sejak seleksi Hakim MK yang melalui tiga pintu.
�Seleksi harus melalui prosedur dan mekanisme yang tepat. Harus fair. Perlu mekanisme kontrol agar terhindar dari perilaku mengancam,� kata Mahfud. Ia menjelaskan, ancaman yang dimaksudnya itu dapat berupa keberpihakan hakim kepada hukum dan keadilan.
Belum lama ini, MK memang menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan. Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, disebut terlibat dalam kasus pembuatan surat palsu MK, sementara Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengaku pernah menerima uang dari Nazaruddin. Uang itu kemudian ia kembalikan kepada Nazaruddin. (ren)
Source