Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default MA Vonis Prita 6 Bulan Bui 1 Tahun Percobaan



VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntu umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

"Hukumannya 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan," kata anggota Majelis Kasasi, Salman Luthan, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 11 Juli 2011.

Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Salman menjelaskan, majelis sepakat menyatakan Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik yang disebarnya. "Surat Prita itu mengandung unsur pencemaran nama baik," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Salman, dirinya mengajukan dissenting opinion atas putusan tersebut. Menurutnya, surat elektronik yang dikirimkan Prita tidak memenuhi kualifikasi pencemaran nama baik. "Saya melihat dari latar belakang surat itu ditulis karena pelayanan Omni yang merugikan Prita, jadi surat itu ada dasarnya," jelasnya.

Atas hukuman ini, menurut Salman, Prita tidak perlu dijebloskan ke penjara. "Namun, jika dalam satu tahun dia melakukan perbuatan yang sama, maka akan ditahan selama enam bulan," jelasnya.



Source


  #2  
Old 11th July 2011
corporal's Avatar
corporal
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Location: ~everywhere~
Posts: 142
Rep Power: 0
corporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyak
Default

semoga masalah ini segera selesai,,,
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts